Hadits Shahih Muslim Nomor: 4449

0
حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الرُّومِيُّ الْيَمَامِيُّ وَعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْعَظِيمِ الْعَنْبَرِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا النَّضْرُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا عِكْرِمَةُ وَهُوَ ابْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا إِيَاسٌ عَنْ أَبِيهِ قَالَ لَقَدْ قُدْتُ بِنَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ بَغْلَتَهُ الشَّهْبَاءَ حَتَّى أَدْخَلْتُهُمْ حُجْرَةَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَذَا قُدَّامَهُ وَهَذَا خَلْفَهُ
Telah menceritakan kepadaku 'Abdullah bin Ar Rumi Al Yamami dan 'Abbas bin 'Abdul 'Azhim Al 'Anbari keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami An Nadhr bin Muhammad; Telah menceritakan kepada kami 'Ikrimah yaitu Ibnu 'Ammar; Telah menceritakan kepada kami Iyas dari Bapaknya dia berkata; "Aku menuntun bighal (hewan hasil peranakan antara kuda dengan keledai) milik Nabi yang berambut putih dan hitam yang sedang ditunggangi oleh beliau, Hasan dan juga Husain, lalu aku memasukkan mereka ke kamar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Ini bagian mukanya dan ini bagian belakangnya".
(HR Muslim No: 4449)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo