Hadits Shahih Muslim Nomor: 4644

0
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي فُدَيْكٍ أَخْبَرَنَا الضَّحَّاكُ وَهُوَ ابْنُ عُثْمَانَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحِلُّ لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rafi'; Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abu Fudaik; Telah mengabarkan kepada kami Adh Dhahak yaitu Ibnu 'Utsman dari Nafi' dari 'Abdullah bin 'Umar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang mukmin untuk tidak bersapaan dengan saudaranya (sesama muslim) lebih dari tiga hari."
(HR Muslim No: 4644)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo