Hadits Shahih Muslim Nomor: 533

0
و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ عَمْرِو بْنِ أُمَيَّةَ الضَّمْرِيِّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ رَأَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَحْتَزُّ مِنْ كَتِفٍ يَأْكُلُ مِنْهَا ثُمَّ صَلَّى وَلَمْ يَتَوَضَّأْ
Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin ash-Shabbah telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa'd telah menceritakan kepada kami az-Zuhri dari Ja'far bin Amru bin Umayyah adh-Dhamri dari bapaknya bahwa dia melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memotong sebagian pundak (kambing) untuk memakannya, kemudian shalat, dan tanpa berwudhu.
(HR Muslim No: 533)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo