Hadits Shahih Muslim Nomor: 544

0
و حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ الزُّهْرِيُّ وَاللَّفْظُ لِابْنِ أَبِي عُمَرَ قَالَا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ عَطَاءٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِشَاةٍ مَطْرُوحَةٍ أُعْطِيَتْهَا مَوْلَاةٌ لِمَيْمُونَةَ مِنْ الصَّدَقَةِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَّا أَخَذُوا إِهَابَهَا فَدَبَغُوهُ فَانْتَفَعُوا بِهِ
Dan telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi Umar dan Abdullah bin Muhammad az-Zuhri dan lafazh tersebut milik Ibnu Abi Umar. Keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Amru dari 'Atha' dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melewati kambing yang dibuang yang telah diberikan kepada budak Maimunah sebagai sedekah. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Mengapa kalian tidak mengambil kulitnya, lalu menyamaknya, sehingga kalian bisa memanfaatkannya."
(HR Muslim No: 544)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo