حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ وَحَرْمَلَةُ قَالَا أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ عَنْ يُونُسَ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُنَيْنٍ أَنَّ أَبَاهُ حَدَّثَهُ أَنَّهُ سَمِعَ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ قَالَ
نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقْرَأَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا
Telah menceritakan kepadaku Abu ath-Thahir dan Harmalah keduanya berkata, telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb dari Yunus dari Ibnu Syihab dia berkata, telah menceritakan kepadaku Ibrahim bin Abdullah bin Hunain bahwa bapaknya telah menceritakan kepadanya bahwa dia mendengar Ali bin Abi Thalib berkata, "Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melarangku untuk membaca (al-Qur'an) dalam keadaan rukuk atau sujud."(HR Muslim: 739)
Tidak ada komentar
Posting Komentar