Hadits Shahih Muslim Nomor: 873

0
و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ وَعَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ قَالَ عَبْدٌ أَخْبَرَنَا وَقَالَ ابْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ ابْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا وَلَا يُؤْذِيَنَّا بِرِيحِ الثُّومِ
Dan telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Rafi' dan 'Abd bin Humaid 'Abd berkata, telah mengabarkan kepada kami, sedangkan Ibnu Rafi' berkata, telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari az-Zuhri dari Ibnu al-Musayyab dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu dia berkata, Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam telah bersabda, "Barangsiapa makan sebagian dari pohon ini, maka janganlah dia mendekati masjid kami, dan janganlah dia menyakiti kami dengan bau bawang putih."
(HR Muslim No: 873)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo