Hadits Shahih Muslim Nomor: 2427

0
و حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَعَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ جَمِيعًا عَنْ الْعَقَدِيِّ قَالَ عَبْدٌ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ أَنَّ سَعْدًا رَكِبَ إِلَى قَصْرِهِ بِالْعَقِيقِ فَوَجَدَ عَبْدًا يَقْطَعُ شَجَرًا أَوْ يَخْبِطُهُ فَسَلَبَهُ فَلَمَّا رَجَعَ سَعْدٌ جَاءَهُ أَهْلُ الْعَبْدِ فَكَلَّمُوهُ أَنْ يَرُدَّ عَلَى غُلَامِهِمْ أَوْ عَلَيْهِمْ مَا أَخَذَ مِنْ غُلَامِهِمْ فَقَالَ مَعَاذَ اللَّهِ أَنْ أَرُدَّ شَيْئًا نَفَّلَنِيهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبَى أَنْ يَرُدَّ عَلَيْهِمْ
Dan Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim dan Abdu bin Humaid semuanya dari Al 'Aqadi - Abdu berkata- telah mengabarkan kepada kami Abdul Malik bin Amru telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Ja'far dari Isma'il bin Muhammad dari Amir bin Sa'dari bahwa Sa'd naik kendaraan menuju tempatnya di Aqiq, lalu ia mendapati seorang budak yang sedang menebang pohon atau menjadikannya sebagai kayu bakar, maka ia pun segera merampasnya. Dan ketika Sa'd kembali, tuan budak itu pun datang dan meminta kepadanya agar ia sudi mengembalikan apa yang telah dirampasnya dari budak mereka. Maka Sa'd pun berkata, "Aku berlindung kepada Allah, untuk mengembalikan sesuatu yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menugaskanku untuk mengambilnya." Ia pun enggan untuk mengembalikannya pada mereka.
(HR Muslim No: 2427)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo