Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Umar Al Makki telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Abdurrahman bin Humaid bin Abdurrahman bin 'Auf bahwa dia mendengar Sa'id bin Musayyab menceritakan dari Ummu Salamah bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Jika telah tiba sepuluh (Zulhijah) dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, maka janganlah mencukur rambut atau memotong kuku sedikitpun." Dikatakan kepada Sufyan, "Sebagian orang tidak memarfu'kan (hadits ini)?" Sufyan menjawab, "Akan tetapi saya memarfu'kannya."
(HR.Muslim: 3653)
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Al Hakam Al Bashri berkata, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far dari Syu'bah dari Malik bin Anas dari Amru atau Umar bin Muslim dari Sa'id Ibnul Al Musayyab dari Ummu Salamah dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, "Barangsiapa melihat hilal bulan Zulhijah dan ingin berkurban, maka janganlah ia mengambil rambut atau kukunya." Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Yang benar, dia adalah Amru bin Muslim, Muhammad bin Amru bin Alqamah adalah orang yang meriwayatkan hadits darinya dan masih banyak lagi. Hadits ini juga diriwayatkan dari Sa'id Ibnul Musayyab, dari Ummu Salamah, dari Nabi ﷺ dengan jalur lain, seperti hadits tersebut. Hadits ini menjadi pendapat sebagian ulama` di antaranya Sa'id bin Al Musayyab, Ahmad dan Ishaq. Namun ada sebagian ulama` lain yang memberikan keringan dalam persoalan tersebut, mereka mengatakan, "Tidak apa-apa mengambil bulu atau kukunya, dan ini adalah pendapat As Syafi'i. Ia berhujah dengan hadits 'Aisyah bahwa Nabi ﷺ pernah mengirim hewan kurban dari Madinah. Dan beliau tidak menghindari perbuatan yang dihindari oleh orang yang sedang ihram." (HR. Tirmidzi: 1443) -
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Ahmad telah menceritakan kepada kami Sufyan telah menceritakan kepadaku Abdurrahman bin Humaid dari Sa'id bin Al Musayyab dari Ummu Salamah dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, "Apabila telah masuk sepuluh hari pertama pada bulan Zulhijah, sementara salah seorang dari kalian hendak berkurban, maka janganlah ia memotong rambut, (bulu) serta kukunya sedikitpun." (HR. Darimi: 1866)