Daftar Kitab Hadits Sunan Abu Daud
1. Kitab Thaharah (1-330)
الطهارة
Thaharah
Menyepi saat buang hajat |
التخلي عند قضاء الحاجة |
Mencari tempat untuk kencing |
الرجل يتبوأ لبوله |
Doa apa yang diucapkan saat masuk WC |
ما يقول الرجل إذا دخل الخلاء |
Makruhnya menghadap kiblat saat buang hajat |
كراهية استقبال القبلة عند قضاء الحاجة |
Rukhshah dalam hadits tersebut |
الرخصة في ذلك |
Cara membukan pakaian saat buang hajat |
كيف التكشف عند الحاجة |
Makruhnya bicara saat buang hajat |
كراهية الكلام عند الحاجة |
Apakah boleh menjawab salam saar kencing |
أيرد السلام وهو يبول |
Seseorang dzikir kepada Allah saat dalam kondisi tidak suci |
في الرجل يذكر الله تعالى على غير طهر |
Cincin yang ada ukiran nama Allah dibawa masuk ke dalam WC |
الخاتم يكون فيه ذكر الله تعالى يدخل به الخلاء |
Menjaga kebersihan setelah kencing |
الاستبراء من البول |
Kencing sambil berdiri |
البول قائما |
Seorang laki-laki kencing dalam bejana yang disediakan di sisinya saat kencing di malam hari |
في الرجل يبول بالليل في الإناء ثم يضعه عنده |
Tempat-tempat yang dilarang untuk digunakan kencing oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam |
المواضع التي نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن البول |
Kencing di tempat mandi |
في البول في المستحم |
Larangan kencing di atas batu |
النهي عن البول في الجحر |
Doa yang dibaca setelah keluar dari WC |
ما يقول الرجل إذا خرج من الخلاء |
Larangan memegang kemaluan dengan tangan kanan saat bersuci |
كراهية مس الذكر باليمين في الاستبراء |
Memasang satir saat berada di WC |
الاستتار في الخلاء |
Sesuatu yang dilarang untuk digunakan untuk istinja` |
ما ينهى عنه أن يستنجى به |
Istinja` dengan batu |
الاستنجاء بالحجارة |
Bersuci |
الاستبراء |
Istinja` dengan air |
في الاستنجاء بالماء |
Seorang laki-laki mengusapkan tangannya ke tanah setelah istinja` |
الرجل يدلك يده بالأرض إذا استنجى |
Bersiwak |
السواك |
Cara bersiwak |
كيف يستاك |
Laki-laki bersiwak dengan siwak orang lain |
في الرجل يستاك بسواك غيره |
Mencuci siwak |
غسل السواك |
Bersiwak termasuk dari fitrah |
السواك من الفطرة |
Bersiwak bagi orang yang bangun malam |
السواك لمن قام من الليل |
Kewajiban wudlu |
فرض الوضوء |
Memperbaharui wudlu meski tidak ada hadas |
الرجل يجدد الوضوء من غير حدث |
Sesuatu yang menjadikan air kena najis |
ما ينجس الماء |
Tentang sumur Budla'ah |
ما جاء في بئر بضاعة |
Air tidak terjunubkan |
الماء لا يجنب |
Kencing di air yang tenang |
البول في الماء الراكد |
Wudlu dengan air sisa anjing |
الوضوء بسؤر الكلب |
(air) sisa kucing |
سؤر الهرة |
Wudlu dengan air sisi wudlu wanita |
الوضوء بفضل وضوء المرأة |
Larangan dari hal itu |
النهي عن ذلك |
Wudlu dengan air laut |
الوضوء بماء البحر |
Wudlu dengan nabidz (perasan buah) |
الوضوء بالنبيذ |
Apakah boleh shalat dengan menahan kentut |
أيصلي الرجل وهو حاقن |
Wudlu yang mencukupi untuk wudlu |
ما يجزئ من الماء في الوضوء |
Berlebihan dalam menggunakan air |
الإسراف في الماء |
Menyempurnakan wudlu |
في إسباغ الوضوء |
Wudlu dalam bejana dari tembaga kuning |
الوضوء في آنية الصفر |
Membaca basmalah saat wudlu |
في التسمية على الوضوء |
Memasukkan tangan ke dalam bejana sebelum mencucinya |
في الرجل يدخل يده في الإناء قبل أن يغسلها |
Sifat wudlu Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam |
صفة وضوء النبي صلى الله عليه وسلم |
Wudlu tiga kali-tiga kali |
الوضوء ثلاثا ثلاثا |
Wudlu dua kali-dua kali |
الوضوء مرتين |
Wudlu satu kali-satu kali |
الوضوء مرة مرة |
Perbedaan antara berkumur dengan memasukkan air ke dalam hidung |
في الفرق بين المضمضة والاستنشاق |
Mengeluarkan air dari hidung |
في الاستنثار |
Menyela-nyela janggut |
تخليل اللحية |
Mengusap Imamah |
المسح على العمامة |
Mencuci kedua kaki |
غسل الرجلين |
Mencuci kedua khuff |
المسح على الخفين |
Batasan waktu dalam mengusap (khuff) |
التوقيت في المسح |
Mengusap dua kaos kaki |
المسح على الجوربين |
Cara mengusap |
كيف المسح |
Memercikkan air |
في الانتضاح |
Doa yang diucapkan saat wudlu |
ما يقول الرجل إذا توضأ |
Menyambung shalat dengan satu kali wudlu |
الرجل يصل الصلوات بوضوء واحد |
Wudlu yang tidak sempurna |
تفريق الوضوء |
Jika ragu dalam hadas |
إذا شك في الحدث |
Wudlu karena ciuman |
الوضوء من القبلة |
Wudlu karena memegang kemaluan |
الوضوء من مس الذكر |
Rukhshah dalam hal itu |
الرخصة في ذلك |
Wudlu karena makan daging unta |
الوضوء من لحوم الإبل |
Wudlu setelah menyentuh daging |
الوضوء من مس اللحم النيء وغسله |
Meninggalkan wudlu setelah menyentuh bangkai |
ترك الوضوء من مس الميتة |
Meninggalkan wudlu dari (makan) sesuatu yang disentuh oleh api |
في ترك الوضوء مما مست النار |
Ketatnya dalam persoalan tersebut |
التشديد في ذلك |
Wudlu dari (minum) susu |
في الوضوء من اللبن |
Rukhshah dari hal itu |
الرخصة في ذلك |
Wudlu karena darah |
الوضوء من الدم |
Wudlu karena tidur |
في الوضوء من النوم |
Menginjak kotoran dengan kaki |
في الرجل يطأ الأذى برجله |
Berhadas saat shalat |
من يحدث في الصلاة |
Madzi |
في المذي |
al Iksal (menyetubuhi wanita tanpa mengeluarkan mani) |
في الإكسال |
Ingin mengulangi persetubuhan tanpa wudlu (dalam keadaan junub) |
في الجنب يعود |
Berwudlu bagi yang ingin mengulangi persetubuhan |
الوضوء لمن أراد أن يعود |
Tidur dalam keadaan junub |
في الجنب ينام |
Makannya orang yang junub |
الجنب يأكل |
Orang yang mengatakan "Orang junub berwudlu" |
من قال يتوضأ الجنب |
Mengakhirkan mandi bagi orang yang junub |
في الجنب يؤخر الغسل |
Orang junub membaca Al-Qur'an |
في الجنب يقرأ القرآن |
Orang junub berjabat tangan |
في الجنب يصافح |
Orang junub masuk masjid |
في الجنب يدخل المسجد |
Orang junub shalat bersama orang-orang karena lupa |
في الجنب يصل بالقوم وهو ناس |
Orang yang mendapatkan celananya basah saat tidur |
في الرجل يجد البلة في منامه |
Wanita bermimpi (junub) sebagaimana lelaki |
في المرأة ترى ما يرى الرجل |
Kadar air untuk mandi junub |
في مقدار الماء الذي يجزئ في الغسل |
Mandi karena junub |
في الغسل من الجنابة |
Wudlu setelah wudlu |
في الوضوء بعد الغسل |
Apakah wanita harus mengurai rambutnya saat mandi junub |
في المرأة هل تنقض شعرها عند الغسل |
Apakah mewakili dari mandi junub orang yang membasuh kepalanya dengan Khathmi (semacam tanaman) |
في الجنب يغسل رأسه بخطمي أيجزئه ذلك |
Suami-isteri siram-siraman air saat mandi junub |
فيما يفيض بين الرجل والمرأة من الماء |
Makan dan bergaul bersama wanita haid |
في مؤاكلة الحائض ومجامعتها |
Wanita haid mengambil sesuatu dari masjid |
في الحائض تناول من المسجد |
Wanita haid tidak mengqadla shalat |
في الحائض لا تقضي الصلاة |
Mendatangi (mensetubuhi) wanita haid |
في إتيان الحائض |
Lelaki boleh mencumbu wanita selain persetubuhan |
في الرجل يصيب منها ما دون الجماع |
Wanita mustahadlah, dan ucapan "Ia harus meninggalkan shalat dalam beberapa hari, |
في المرأة تستحاض ومن قال تدع الصلاة في عدة الأيام |
Wanita haid jika telah selesai maka tidak boleh meninggalkan shalat |
من روى أن الحيضة إذا أدبرت لا تدع الصلاة |
Jika haid datang maka wanita harus meninggalkan shalat |
من قال إذا أقبلت الحيضة تدع الصلاة |
Wanita mustahadlah harus mandi setiap akan shalat |
من روى أن المستحاضة تغتسل لكل صلاة |
Wanita haid menjamak dua shalat, kemudian mandi setiap melakukan dua shalat tersebut |
من قال تجمع بين الصلاتين وتغتسل لهما غسلا |
Wajib mandi setiap akan shalat |
من قال تغتسل من طهر إلى طهر |
Wanita mustahadlah wajib mandi setiap akan shalat |
من قال المستحاضة تغتسل من ظهر إلى ظهر |
Pendapat yang mengatakan "Wanita mustahadlah wajib mandi setaip hari, tidak setiap akan shalat" |
من قال تغتسل كل يوم مرة ولم يقل عند الظهر |
Pendapat "Mandi dalam beberapa hari" |
من قال تغتسل بين الأيام |
Pendapat "Mandi setiap akan shalat" |
من قال توضأ لكل صلاة |
Tidak berwudlu kecuali setelah adanya hadas |
من لم يذكر الوضوء إلا عند الحدث |
Wanita melihat cairan keruh dan berwarna kuning setelah suci |
في المرأة ترى الكدرة والصفرة بعد الطهر |
Wanita mustahadlah disetubuhi suami |
المستحاضة يغشاها زوجها |
Penjelasan waktu nifas |
ما جاء في وقت النفساء |
Mandi setelah haid |
الاغتسال من الحيض |
Tayamum |
التيمم |
Tayamum saat mukim |
التيمم في الحضر |
Junub melakukan tayamum |
الجنب يتيمم |
Orang junub takut dingin kemudian melakukan tayamum |
إذا خاف الجنب البرد أيتيمم |
Orang yang terlukan melakukan tayamum |
في المجروح يتيمم |
Orang yang tayamum mendapati air setelah masuknya waktu (shalat) |
في المتيمم يجد الماء بعد ما يصل في الوقت |
Mandi di hari jumat |
في الغسل يوم الجمعة |
Rukhshah untuk meninggalkan mandi di hari jumat |
في الرخصة في ترك الغسل يوم الجمعة |
Lelaki masuk Islam kemudian diperintahkan untuk mandi |
في الرجل يسلم فيؤمر بالغسل |
Wanita mencuci kain yang ia kenakan saat haid |
المرأة تغسل ثوبها الذي تلبسه في حيضها |
Shalat dengan kain yang dikenakan saat menggauli isteri |
الصلاة في الثوب الذي يصيب أهله فيه |
Shalat dengan kain dalam (selimut) wanita |
الصلاة في شعر النساء |
Rukhshah dalam hal itu |
في الرخصة في ذلك |
Mani yang mengenai kain |
المني يصيب الثوب |
Kencing bayi yang mengenai kain |
بول الصبي يصيب الثوب |
Tanah yang terkena kencing |
الأرض يصيبها البول |
Sucinya tanah saat telah kering |
في طهور الأرض إذا يبست |
Kotoran yang mengenai ujung kain |
في الأذى يصيب الذيل |
Kotoran yang mengenai sandal |
في الأذى يصيب النعل |
Membersihkan najis pada kain |
الإعادة من النجاسة تكون في الثوب |
Ludah yang mengenai kain |
البصاق يصيب الثوب |
2. Kitab Shalat (331-1330)
3. Kitab Zakat (1331-1449)
3. Bab Zakat (1331-1449)
5. Kitab Manasik (1463-1749)
Kitab Manasik
Kewajiban haji
Wanita berhaji tanpa dengan mahramnya
Tidak ada kerahiban dalam Islam
Berbekal untuk haji
Bisnis saat haji
Orang sewaan
Hajinya anak kecil
Miqat-miqat
Apakah ada haji untuk wanita haid
Mengenakan wewangian saat haji
Mengepang rambut
Hadyu
Hadyu dengan sapi
Memberi tanda luka pada hewan
Mengganti hadyu
Mengirim hewan hadyu dan tinggal,
Mengendarai hewan kurban
Hadyu yang sakit sebelum sampai
Cara menyembelih hewan kurban
Waktu ihram
Membuat syarat dalam haji
Haji ifrad
Haji qiran
Melakukan talbiyah haji lalu menggantinya untuk umrah
Menghajikan orang lain
Bagaimana cara talbiyah
Kapan selesai waktu untul membaca talbiyah
Kapan orang yang umrah selesai dari mambaca talbiyah
Orang yang ihram memberi pelajaran (mukul) kepada budaknya
Seseorang malakukan ihram dengan kainnya
Apa yang dikenakan oleh orang yang ihram
Orang yang ihram membawa senjata
Wanita yang ihram menutup wajahnya
Orang yang ihram diberi perlindungan (dari terik panas)
Orang yang ihram melakukan bekam
Orang yang ihram mengenakan celak
Orang yang ihram mandi besar
Orang yang sedang nikah melakukan pernikahan
Binatang yang dibunuh oleh orang yang sedang ihram
Daging buruan untuk orang yang sedang ihram
Belalang untuk orang yang sedang ihram
Fidyah (denda)
Penjelasan tentang al Ihshar (terhalang untuk sampai ke baitullah)
Masuk Makkah
Mengangkat kedua tangan saat melihat Ka'bah
Mencium hajar aswad
Mengusap rukun
Thawaf wajib
Mengenakan kain dengan melipatnya dari bawah ketiak kanan hingga pundak sebelah kiri saat thawaf
Lari-lari kecil
Doa saat thawaf
Thawaf setelah asar
Thawaf untuk orang yang melakukan haji qiran
Multazam
Tentang Shafa dan Marwa
Sifat haji Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam
Wukuf di Afarah
Keluar menuju Mina
Keluar menuju Arafah
Berangkat menuju Arafah (lepas tengah hari)
Khutbah di atas mimbar di Arafah
Tempat wukuf di Arafah
Berjalan cepat dari Arafah
Shalat di Jam'
Bersegera dari Jam'
Hari raya sembelihan (Haji Akbar)
Bulan-bulan haram
Siapa yang tidak mendapati Arafah
Singgah di Mina
Hari apakah saat khutbah di Mina
Pendapat yang mengatakan "Khutbah pada hari Nahr"
Jam berapa saat khutbah di hari Nahr
Apa yang disampaikan imam saat khutbah di Mina
Bermalam di Makkah pada malam-malam Mina
Shalat di Mina
Qashar bagi penduduk Makkah
Melempar jumrah
Menggundul dan memendekkan rambut
Umrah
Wanita yang sedang membaca talbiyah mengalami haid, saat musih haji tiba ia membatalkan umrahnya, lalu
Mukim saat umrah
Thawaf ifadlah saat haji
Wada'
Wanita haid keluar setelah thawaf ifadlah
Thawaf Wada'
Singgah di Muhashab
Orang yang mendahulukan sesuatu atas sesuatu yang lain dalam haji
Di Makkah
Keharaman haram Makkah
Tentang nabidz untuk minuman
Tinggal di Makkah
Shalat dalam Ka'bah
Shalat di Hijr
Masuk Makkah
Harta Makkah
Mendatangi Madinah
Kaharaman Madinah
Ziarah kubur
6. Kitab Nikah (1750-1859)
- Hasungan untuk nikah
- Anjuran untuk menikahi wanita beragama
- Menikahi gadis
- Larangan menikahi wanita yang tidak bisa punya anak
- Tentang firman Allah Ta'ala "Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina"
- Lelaki yang membebaskan budak wanitanya kemudian menikahinya
- Diharamkan karena sebab persusuan sebagaimana yang diharamkan karena sebab nasab
- Penjelasan tentang Labanul fahl
- Menyusunya orang dewasa
- Kepada siapa kaharaman itu terjadi
- Apakah dapat menjadikan keharaman apa yang kurang dari lima hisapan
- Memberikan sesuatu setelah disampih
- Wanita yang dilarang untuk disatukan dalam satu perkawinan
- Nikah Mut'ah
- Nikah syighar
- Penghalalan
- Nikahnya budak tanpa seizin tuannya
- Larangan meminang atas pinangan saudaranya
- Lalaki melihat wanita karena ingin menikahinya
- Penjelasan tentang wali
- Tentang al 'Adll (Wali melarang orang yang menjadi tanggungannya untuk nikah)
- Jika dua wali menikahkan
- Firman Allah "Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka"
- Minta persetujuan
- Anak gadis dinikahkan oleh bapaknya tanpa meminta persetujuan
- Penjelasan tentang janda
- Seimbang
- Menikahi anak yang belum terlahir
- Mahar
- Minimalis dalam mahar
- Pernikahan dengan mahar berbentu amal yang diamalkan
- Seseorang menikah dan belum menentukan serapa jumlah maharnya hingga ia meninggal
- Khutbah nikah
- Menikahi anak kecil
- Tinggal bersama gadis
- Laki-laki masuk menemui isterinya sebelum memberikan sesuatu (mahar) pun
- Apa yang diucapkan untuk orang yang menikah
- Seseorang menikahi wanita, kemudian ia mendapatinya telah hamil
- Melakukan pembagian untuk sesama isteri
- Seorang lelaki berjanji untuk memberikan (mahar) rumah kepada isterinya
- Hak suami atas isteri
- Hak isteri atas suami
- Memukul wanita
- Perintah untuk menundukkan pandangan
- Mensetubuhi tawanan wanita
- Orang yang bersetubuh
- Mensetubuhi dan mencumbu wanita haid
- Kafarah bagi orang yang mensetubuhi wanita haid
- Penjelasan tentang 'Azl (mengeluarkan sperma di luar kemaluan)
- Suami dilarang menceritakan kisah persetubuhannya dengan isteri
7. Kitab Thalaq (1860-1968)
7. Kitab Thalaq (1860-1968)
Tentang seseorang yang menipu serang wanita dan memperburuk citranya sebagai pelampiasan terhadap suaminyaWanita meminta suami untuk mentalak isteri yang lain
Dibencinya talak
Talak sunah
Lelaki boleh rujuk tanpa perlu adanya saksi
Sunah tentang talaknya seorang budak
Talak sebelum nikah
Talak saat marah
Talak saat canda
Tidak ada rujuk setelah talak ketiga
Lafadz yang di maksudkan untuk thalaq dan tergantung dengan niatnya
Pilihan
Perkaramu ada pada tanganmu
Penjelasan tentang talak tiga
Was-wasa dalam talak
Suami berkata kepada isterinya 'Wahai saudara wanitaku'
Penjelasan tentang zhihar
Penjelasan tentang khulu'
Budak wanita yang dimerdekakan, sementara dirinya adalah isteri seorang laki-laki merdeka atau budak
Pendapat yang mengatakan "Dia orang yang merdeka"
Sampai kapan wanita tersebut mempunyai hak pilih
Dua orang budak (pasutri) dibebaskan bersamaan, apakah wanita diberi pilihan
Jika salah seorang dari pasangan suami isteri masuk Islam
Sampai kapan seoranga isteri dikembalikan kepada suami jika ia masuk Islam setelah keislaman isterinya
Seseorang masuk Islam sementara dirinya memiliki isteri lebih dari empat atau isterinya adalah kakak beradik
Jika salah satu dari kedua orang tua masuk Islam kepada siapakah anak akan ikut
Penjelasan tentang Li'an
Ragu dengan status anak
Teguran keras untuk menyandarkan diri kepada selain ayahnya
Mengklaim anak zina
Penjelasan tentang ahli nasab
Pendapat yang mengatakan "Hendaklah dengan undian jika kalian berselisih atas status anak"
Model pernikahan orang-orang Jahiliyah
Anak menjadi hak pemilik kasur
Yang berhak mendapatkan hak asuh anak
Iddah wanita yang ditalak
Penghapusan hukum pengecualian dari iddah wanita yang ditalak tiga
Penjelasan tentang rujuk
Nafkah untuk wanita yang ditalak tiga
Pendapat yang mengingkari itu terjadi pada Fatimah binti Qais
Wanita yang ditalak tiga keluar rumah
Pembatalan untuk memberikan harta kepada wanita yang ditinggal mati suaminya karena ia telah mendapatkan jatah dari harta waris (secara khusus)
Meninggalkan berhias bagi wanita yang ditinggal mati suaminya
Wanita yang ditinggal mati suaminya pindah rumah
Pendapat yang membolehkan pindah
Apa yang harus dijauhi oleh wanita yang dalam masa iddah
Iddah wanita hamil
Iddah Ummul Walad (wanita yang melahirkan anak tuannya)
Wanita yang ditalak tiga tidak bisa dirujuk oleh suaminya hingga ia menikah dengan lelaki lain
Besarnya perkara zina
8. Kitab Puasa (1969-2117)
8. Kitab Shaum (1969-2117)
- Permulaan dari kewajiban puasa
- Penghapusan hukum dari firman Allah "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah,"
- Pendapat yang mengatakan "Itu berlaku bagi orang yang sudah tua atau wanita yang sedang hamil
- Jumlah hari itu dua puluh sembilan hari
- Jika orang-orang salah menentukan hilal
- Jika bulan tidak terlihat
- Pendapat yang mengatakan "Jika kalian tertutup awan maka berpuasalah tiga puluh hari"
- Penjelasan tentang mendahului
- Jika hilal telah terlihat di wilayah lain dengan selisih satu malam
- Makruhnya berpuasa pada hari yang meragukan
- Orang yang menyambung bulan Sya'ban dengan Ramadan
- Kemakruhan hal tersebut
- Kesaksian dua orang laki-laki untuk hilal syawal
- Kesaksian satu orang laki-laki untuk hilal ramadan
- Penegasan untuk makan sahur
- Yang mengatakan bahwa sahur adalah makan pagi
- Waktu makan sahur
- Mendengar suara adzan sementara bejana masih berada di tangan
- Waktu berbuka puasa
- Anjuran untuk bersegera berkua puasa
- Yang dimakan saat berbuka puasa
- Doa saat buka puasa
- Berbuka sebelum terbenamnya matahari
- Penjelasan tentang puasa wishal
- Ghibah bagi orang yang berpuasa
- Bersiwak bagi orang yang berpuasa
- Orang yang berpuasa diguyur air dan berlebihan dalam melakukan istinsyaq karena rasa haus
- Orang yang berpuasa melakukan bekam
- Rukhshah dalam hal tersebut
- Orang yang berpuasa mimpi basah di siang hari bulan ramadan
- Orang yang berpuasa mengenakan celak ketika hendak tidur
- Orang yang berpuasa muntah dengan sengaja
- Orang yang berpuasa mencium (wanita)
- Orang yang berpuasa menelan ludah
- Dimakruhkannya hal itu untuk anak muda
- Orang yang di waktu subuh mendapatkan junub
- Kafarah bagi orang yang mensetubuhi isterinya di bulan ramadan
- Teguran keras bagi orang yang makan dengan sengaja
- Makan karena lupa
- Menunda qadla puasa ramadan
- Meninggal dan masih punya tanggungan puasa ramadan
- Puasa saat safar
- Boleh memilih untuk tidak berpuasa (saat safar)
- Bagi yang memilih untuk berpuasa
- Kapan musafir boleh berbuka saat keluar dalam perjalanan
- Jarak diperbolehkannya musafir berbuka
- Pendapat yang mengatakan "Aku puasai ramadan semuanya"
- Puasa di dua hari raya
- Puasa di hari-hari tasyriq
- Larangan mengkhususkan hari jumat untuk puasa
- Larangan mengkhususkan hari sabtu untuk puasa
- Rukhshah dalam hal itu
- Sunah puasa dahr
- Puasa di bulan-bulan haram
- Puasa di bulan Muharram
- Puasa Sya'ban
- Puasa Syawwal
- Puasa enam hari di bulan Syawwal
- Bagaimana nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam berpuasa
- Puasa hari senin dan kamis
- Puasa sepuluh hari (bulan dzul hijjah)
- Berbuka di sepuluh hari (bulan dzul hijjah)
- Puasa Arafah di Arafah
- Puasa Asyura`
- Riwayat bahwa Asyura` ada pada hari ke sembilan
- Keutamaan puasa hari itu
- Puasa sehari dan berbuka sehari
- Puasa tiga hari setiap bulan
- Pendapat yang mengatakan "Hari senin dan kamis"
- Pendapat yang mengatakan "Tidak perduli jatuh pada bulan apa"
- Niat dalam puasa
- Rukhshah dalam hal itu
- Pendapat adanya kewajiban qadla`
- Wanita puasa tanpa izin dari suaminya
- Orang yang berpuasa diundang ke acara walimah
- Apa yang diucapkan orang yang berpuasa jika diundang untuk menghadiri jamuan makan
- Bab al Iktikaf
- Dimana Iktikaf dilakukan
- Orang yang iktikaf masuk rumah untuk suatu keperluan
- Orang yang iktikaf menjenguk orang sakit
- Wanita mustahadlah ikut iktikaf
9. Kitab Jihad (2118-2405)
Kitab Jihad (2118-2405)
- Penjelasan tentang hijrah dan perkampungan badui
- Hijrah telah terputus
- Tinggal di Syam
- Keberlangsungan jihad
- Pahala jihad
- Larangan untuk berpetualang
- Keutamaan kembali di jalan Allah
- Keutamaan memerangi Romawi dari selain mereka
- Menyeberangi laut saat perang
- Keutamaan perang di laut
- Keutamaan membunuh orang kafir
- Keharaman isteri mujahid atas orang-orang yang tidak ikut jihad
- Penjelasan tentang ekspedisi yang mendapatkan rampasan
- Pelipatgandaan dzikir di jalan Allah
- Meninggal dalam pertempuran
- Keutamaan ribath
- Keutamaan berjaga-jaga di jalan Allah
- Larangan meninggalkan jihad
- Penghapusan hukum mobilisasi umum karena sebab khusus
- Rukhshah untuk tidak jihad karena udzur
- Yang bisa menggantikan dari ikut berperang
- Berani dan pengecut
- Tentang firman Allah "dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan,"
- Penjelasan tentang melempar
- Berperang dan mengharapkan sesuatu dari dunia
- Berperang demi tegaknya kalimat Allah
- Keutamaan syahid
- Syahid dapat memberikan syafaat
- Dari kuburan orang yang mati syahid terlihat cahaya
- Pemberian dalam peperangan
- Rukhshah atas bolehnya mengambil pemberian
- Seseorang yang berjihad dan mendapatkan ganjaran dengan seorang pembantu
- Seseorang ikut berperang sementara kedua orang tuanya tidak suka
- Wanita yang ikut berperang
- Berperang bersama pemimpin yang jahad
- Membantu perlengkapan perang untuk orang lain
- Berperang dengan mengharap pahala dan ghanimah
- Mengorbankan dirinya (dalam perang)
- Orang melakukan jual beli salam, kemudian menggantinya dengan terbunuh di jalan Allah
- Laki-laki mati karena senjatanya sendiri
- Doa saat bertemu musuh
- Orang yang minta mati syahid kepada Allah
- Larangan memotong rambut dan telinga kuda
- Warna kuda yang disukai
- Apakah kuda betina disebut faras (kuda perang)
- Kuda yang dibenci
- Perlakukan yang diperintahkan untuk hewan tunggangan
- Berhenti di persinggahan
- Memberi kalung pada kuda
- Memuliakan kuda, menambatkan dan mengusap punggungnya
- Menggantungkan lonceng
- Seruan saat mobilisasi 'Wahai pasukan berkuda Allah bergegaslah'
- Mengendarai binatang jalalah
- Memberi nama hewan tunggangannya
- Seruan saat mobilisasi 'Wahai pasukan berkuda Allah bersegeralah'
- Larangan untuk melaknat hewan
- Menghasung (mengadu) sesama hewan
- Memberi tanda pada hewan (dengan besi panas)
- Larangan memukul dan memberi tanda pada wajah
- Larangan melebihkan keledai daripada kuda
- Mengendarai hewan dengan tiga orang
- Larangan berdiri di atas hewan tunggangan
- Hewan tunggangan yang dituntun
- Mempercepat perjalanan dan larangan istirahat (membuat tenda) di jalan
- Pejelasan tentang perjalanan di awal malam
- Pemilik hewan lebih berhak untuk menaikinya
- Hewan tunggangan yang kaki-kakinya putus dalam perang
- Hadiah perlombaan
- Hadian perlombaan lari
- Penjelasan tentang Muhallil (kuda yang diikutkan antara dua kuda dalam perlombaan)
- Jalab dalam perlombaan kuda
- Pedang yang dihias
- Masuk ke majid dengan membaca tombak
- Larangan saling memberi pedang dalam keadaan terhunus
- Larangan memotong kulit dengan meletakkannya antara dua jari
- Mengenakan baju perang
- Bendara dan umbul-umbul
- Pertolongan diberikan berkat orang-orang lemah dan hina
- Memanggil dengan sandi
- Apa yang diucapkan saat dalam perjalanan
- Memberi kata perpisahan saat berpisah
- Apa yang diucapkan saat mengendarai,
- Apa yang diucapkan saat singgah di suatu tempat
- Larangan melakukan perjalanan di awal malam
- Hari yang disukai untuk melakukan perjalanan
- Berpagi-pagi saat melakukan perjalanan
- Melakukan perjalanan sendiri
- Rombongan yang melakukan safar mengangkat salah seorang dari mereka sebagai pemimpin
- Membawa Al-Qur'an ke wilayah orang kafir
- Sebaik-baik pasukan, teman dan ekspedisi
- Seruan kepada orang-orang musyrik
- Membakar wilayah orang kafir
- Mengirim mata-mata
- Ibnu Sabil (boleh) makan kurma dan minum susu jika melewatinya
- Pendapat yang mengatakan "Ia boleh makan sesuatu yang jatuh"
- Pendapat yang mengatakan "Tidak boleh memerah"
- Penjelasan tentang taat
- Perintah untuk bersatu dan tidak berpisah-pisah
- Larangan berharap untuk bertemu musuh
- Doa saat bertemu musuh
- Seruan untuk orang-orang musyrik
- Makar dalam perang
- Penyerbuan di malam hari
- Melazimi pasukan yang paling akhir
- Atas dasar apa orang-orang musyrik diperangi
- Larangan membunuh orang yang sujud
- Kabur dari medan perang
- Tawanan dipaksa kufur
- Hukum mata-mata yang beragama Islam
- Hukum mata-mata (kafir) dzimmi
- Humum mata-mata musta`man (yang diberi jaminan keamanan)
- Waktu yang disukai untuk mengakhirkan pertempuran
- Perintah untuk diam saat berjumpa dengan musuh
- Berjalan kaki saat bertemu musuh
- Berlaku sombong saat bertemu musuh
- Seseorang yang tertawan
- al Kumna` (pengintai)
- Barisan perang
- Menghunus pedang saat jumpa musuh
- Perang tanding
- Larangan untuk melakukan mutilasi
- Membunuh kaum wanita
- Larangan membakar musuh dengan api
- Menyewakan hewan tunggangan dengan mendapatkan setengah bagian
- Mengikat tawanan
- Menangkap tawanan dan memukulinya
- Tawanan dipaksa untuk masuk Islam
- Membunuh tawanan dan tidak menawarkan Islam kepadanya
- Membunuh tawanan dengan cara mengikat dan melemparinya hingga mati
- Membunuh tawanan dengan ketapel
- Memberi pengampunan kepada tawanan tanpa adanya tebusan
- Tebusan tawanan dengan harta
- Imam berdiri di tempat tinggi setelah menang melawan musuh
- Memisahkan antara tawanan
- Rukhshah untuk memisahkan mereka yang tertangkap
- Harta kaum muslimin yang diambil oleh musuh, kemudian pemiliknya mendapatkannya kembali
- Budak
- Budak muyrikin yang ikut kaum muslimin dan masuk Islam
- Dilarang untuk merampas jika makanan yang ada di wilayah musuh hanya sedikit
- Membawa makanan dari wilayah musuh
- Menjual makanan jika orang-orang kelebihan makanan dari wilayah musuh
- Memanfaatkan sesuatu dari barang ghanimah
- Dibolehkannya mengambil pedang untuk membunuh musuh di medan perang
- Besarnya urusan ghulul (mencuri harta ghanimah)
- Mengambil sesuatu yang sepele yang ditinggalkan oleh imam,
- Hukuman pengkhianat
- Larangan melindungi pengkhianat
- Salab diberikan kepada orang yang membunuh
- Imam boleh melarang seseorang mengambil salab, kuda dan senjata adalah termasuk salab
- Salab tidak termasuk ke dalam seperlima
- Barangsiapa segera membunuh orang yang terluka parah maka ia berhak untuk mendapatkan hartanya
- Bagi yang datang setelah pembagian ghanimah maka tidak ada bagian
- Perempuan dan budak diberi dari harta ghanimah
- Orang musyrik mendapatkan saham
- Kuda mendapatkan dua saham
- Mereka yang mendapatkan satu saham
- Penjelasan tentang Nafl (tambahan)
- Nafl untuk regu ekspedisi yang keluar dari pasukan
- Pendapat yang mengatakan "Seperlima dibagi sebelum Nafl"
- Pasukan pengintai sebagai pelindung pasukan umum
- Pemberian tambahan berupa emas, perak, dan ghanimah yang didapat pertama-tama
- Imam mengkhususkan sesuatu untuk dirinya dari harta rampasan
- Memenuhi perjanjian
- tentang seorang imam menjadi tameng dalam perjanjian
- Tentang seorang imam yang terdapat perjanjian dengan musuh, dan dia menerapkan perjanjian tersebut
- Menjaga keselematan pihak yang terikat dengan perjanjian
- Delegasi
- Jaminan keamanan dari seorang wanita
- Perjanjian damai dengan musuh
- seorang musuh yang di serang secara dadakan serta menyu mersup ke barisan mereka
- Takbir setiap berada di tempat yang tinggi
- Izin untuk kembali setelah adanya pelarangan
- Mengutus para pemberi kabar gembira
- Memberikan kabar gembira
- Penjelasan tentang sujud syukur
- Datang ke rumah dengan tiba-tiba di malam hari
- Memberi sambutan kedatangan
- yang diperbolehkan ketika kehabisan bekal dalam perang jika ingin kembali
- Shalat saat datang dari safar
- Mengambil upah pembagian
- Bisnis saat jihad
- Membawa senjata ke negeri musuh
- Tinggal di negeri musyrik
10. Kitab Sembelihan (2406-2460)
10. Kitab Sembelihan
(2406-2460)
- Menyembelih kurban untuk mewakili mayit
- Seseorang mencukur rambutnya di sepuluh hari dzul hijjah padahal ia akan berkurban
- Hewan kurban yang disukai
- Umur yang dibolehkan pada hewan kurban
- Hewan kurban yang tidak boleh
- Sapi dan unta mencukupi untuk berapa orang
- Satu kambing disembelih untuk beberapa orang
- Imam menyembelih di tempat shalat
- Menahan daging sembelihan
- Musafir berkurban
- Larangan untuk memutilasi hewan (saat masih hidup) dan anjuran untuk berlaku santun
- Sembelihan ahli kitab
- Makan sembelihan orang-orang badui
- Menyembelih di Marwa
- Sembelihan hewan yang terjatuh
- Sempurna dalam sembelihan
- Sembelihan janin
- Makan danging yang tidak diketahui, apakah telah disebut nama Allah atau tidak
- Penjelasan tentang Atirah
- Akikah
11. Kitab Buruan (2461-2477)
Bab Buruan
(2461-2477)
- Memelihara anjing untuk berburu dan selainnya
- Tentang buruan
- Hewan buruan yang terpotong sebagian darinya
- Mengikuti hewan buruan
12. Kitab Washiyat (2478-2498)
Wasiat
(2478-2498)
- Sesuatu yang diperintahkan untuk diwasiatkan
- Sesuatu yang tidak boleh untuk diwasiatkan oleh seseorang dalam hartanya
- Larangan untuk menimbulkan madlarat dalam wasiat
- Menghadapi wasiat
- Menghapus hak wasiat untuk orang tua dan kerabat
- Wasiat untuk ahli waris
- Menyertakan anak yatim dalam hal makan
- Wali yatim boleh mengambil harta anak yatim
- Kapan masa keyatiman berakhir
- Teguran keras dari memakan harta anak yatim
- Dalil bahwa kain kafan dibeli dari harta yang dipunyai
- Seseorang memberikan hibah, kemudian barang hibah tersebut diwasiatkan atau diwariskan kepadanya
- Seseorang memberikan wakaf
- Sedekah atas nama mayit
- Seseorang meninggal tanpa meninggalkan wasiat
- Wasiat kafir harbi yang walinya telah masuk Islam, apakah ia harus melaksanakan wasiat tersebut
- Seseorang wafat dengan meninggalkan hutang, sementara dirinya memiliki harta untuk melunasinya, namun masih berada di tangan orang yang menghutangnya
13. Kitab Waris (2499-2538)
Kitab Waris(2499-2538)
- Mempelajari ilmu waris
- Penjelasan tentang kalalah
- Orang yang tidak memiliki anak atau saudara
- Penjelasan tentang harta warisan Ash Shulb
- Penjelasan tentang nenek
- Penjelasan tentang warisan kakek
- Penjelasan tentang warisan Ashabah
- Penjelasan tentang Dzawil Arham
- Penjelasan tentang anak Mula'anah (yang kedua orang tuanya saling la'nat)
- Apakah orang muslim mewarisi orang kafir
- Pembagian warisan saat sudah Islam
- Penjelasan tentang perwalian
- Seseorang masuk Islam karena orang lain
- Jual beli perwalian
- Anak yang dilahirkan menangis kemudian meninggal
- Penghapusan pewarisan karena sebab perjanjian dengan pewarisan karena sebab nasab
- Penjelasan tentang janji
- Wanita mewarisi dari diat suaminya
14. Kitab Pajak Kepemimpinan Dan Fay'i (2539-2684)
Kitab Pajak Kepemimpinan Dan Fay'i
(2539-2684)
Kewajiban imam atas apa yang menjadi haknya rakyat Penjelasan tentang kepemimpinan
Orang buta boleh diserahi jabatan
Mengangkat menteri
Penjelasan tentang al Irafah (orang yang melaksanakan kemaslahatan umum)
Mengangkat sekretaris
Pengumpul sedekah (zakat)
Khalifah yang dipilih
Penjelasan tentang baiat
Penjelasan tentang bayaran pekerja
Penjelasan tentang hadiah untuk pekerja
Penjelasan tentang mencuri harta sedekah
Kewajiban untuk memenuhi urusan masyarakat dan melayani mereka
Penjelasan tentang harta fai
Penjelasan tentang pemberian bantuan kepada anak-anak dan wanita
Umur laki-laki yang diperbolehkan ikut perang
Larangan menerima pemberian yang melimpah di akhir zaman
Mengatur dalam pemberian
Harta ghanimah yang diambil Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam sebelum dibagikan
Penjelasan tentang tempat-tempat pendistribusian bagian seperlima dan saham dzi qurba
Penjelasan tentang saham Ash Shafi (harta ghanimah yang diambil sebelum dibagikan)
Dikeluarkannya Yahudi dari Madinah
Berita dari bani Nadlir
Penjelasan tentang status wilayah Khaibar
Penjelasan tentang kabar dari Makkah
Penjelasan tentang kabar dari Thaif
Penjelasan tentang status wilayah Yaman
Penjelasan tentang dikeluarkannya Yahudi dari Jazirah Arab
Penolakan negeri yang ditaklukkan (untuk memberikan pajak)
Penjelasan tentang jizyah
Pengambilan jizyah dari Majusi
Pengambilan jizyah dengan kasar
Mengambil pajak dari ahli dzimmah jika mereka menyelisihi dalam jual beli
Ahli dzimmah masuk Islam disebagian tahun, apakah mereka wajib memberikan jizyah
Imam menerima hadiah dari orang-orang musyrik
Pembagian tanah
Menghidupkan lahan mati
penjelasan tentang masuknya dalam tanah kawasan pajak
Lahan yang diambil alih oleh imam atau oleh seseorang
Penjelasan tentang harta karun
Menggali kubur untuk mengambil harta yang ada di dalamnya
15. Kitab Jenazah (2685-2820)
Kitab: Jenazah
- Sakit yang bisa menghapuskan dosa
- Seorang lelaki melakukan amalan shalih lalu ia disibukkan dengan sakit atau safar
- Menjenguk wanita
- Penjelasan tentang menjenguk orang sakit
- Menjenguk ahli dzimmi
- Menjenguk dengan jalan kaki
- Keutamaan menjenguk setelah wudlu
- Sering mengunjungi orang sakit
- Mengunjungi orang yang sakit mata
- Lari dari penyakit tha'un
- Mendoakan orang sakit supaya sembuh saat menjenguk
- Mendoakan si sakit saat menjenguk
- Larangan mengharap mati
- Mati mendadak
- Keutamaan orang yang meninggal karena sakit tha'un
- Orang sakit memotong kuku dan bulu kemaluan
- Anjuran untuk berprasangka baik kepada Allah menjelang kematian
- Anjuran untuk memberihkan pakaian mayit menjelang meninggal
- Ucapan yang dianjurkan untuk dikatakan menjelang meninggal
- Penjelasan tentang talqin
- Menutup mata orang yang meninggal
- Penjelasan tentang istirja'
- Menutup jasad mayit
- Qira`ah di sisi mayit
- Duduk saat mendapat musibah
- Penjelasan tentang ta'ziyah
- Sabar ketika mendapat musibah
- Manengisi mayit
- Penjelasan tentang ratapan
- Membuat makanan untuk keluarga mayit
- Memandikan orang yang mati syahid
- Menutupi mayit saat memandikannya
- Cara memandikan mayit
- Penjelasan tentang kafan
- Larangan berlebih-lebihan dalam hal kafan
- Kafan untuk wanita
- Wewangian untuk mayit
- Bersegera dalam mengutus jenazah dan larangan untuk berlama-lama
- Mandi bagi orang yang memandikan jenazah
- Mencium mayit
- Menguburkan di waktu malam
- Makruhnya membawa mayit pindah dari satu wilayah ke wilayah lain
- Shaff dalam shalat jenazah
- Wanita mengikuti jenazah
- Keutamaan menshalati dan mengantarkan jenazah
- Mengikuti mayit dengan membawa api
- Berdiri untuk menghormati jenazah
- Berkendaraan saat mengantar jenazah
- Berjalan di depan jenazah
- Bersegera dalam membawa jenazah
- Imam tidak menshalatkan orang yang mati bunuh diri
- Shalat untuk orang yang mati karena menjalani hukuman hudud
- Shalat untuk anak kecil
- Shalat jenazah di masjid
- Menguburkan mayit saat terbit dan terbenamnya matahari
- Jika ada jenazah lelaki dan wanita, mana yang didahulukan
- Dimana posisi imam jika menshalatkannya
- Takbir dalam shalat jenazah
- Bacaan dalam shalat jenazah
- Doa untuk mayit
- Shalat di atas kuburan
- Menshalati orang muslim yang meninggal di negeri musyrik
- Mengumpulkan beberapa mayit dalam satu lubang kubur, lalu kubur diberi tanda
- Saat menggali kubur mendapatkan tulang, apakah harus pindah dari tempat tersebut
- Penjelasan tentang lahad
- Berpa orang yang masuk ke dalam kubur
- Mayit dimasukkan dengan mendahulukan kedua kakinya
- Duduk di sisi kuburan
- Doa untuk mayit setelah diletakkan dalam kubur
- Seorang laki-laki, kerabatnya yang musyrik meninggal dunia
- Memperdalam lubang kubur
- Meratakan kubur
- Istighfar untuk mayit di sisi kuburnya saat akan berlalu
- Larangan menyembelih di kuburan
- Mayit di shalatkan di sisi kuburannya setelah beberapa waktu
- Membuat bangunan di atas kuburan
- larangan duduk di atas kuburan
- Berjalan mengenakan sandal di antara kuburan
- Memindahkan mayit ke tempat lain karena ada sesuatu yang terjadi
- Memuji mayit
- Ziarah kubur
- Wanita menziarahi kuburan
- Doa saat ziarah kubur atau saat melewatinya
- Orang yang sedang ihram meninggal, apa yang harus dilakukan
16. Kitab Sumpah dan Nadzar (2821-2889)
Sumpah dan Nadzar
- Larangan keras dari sumpah yang dusta
- Orang yang bersumpah palsu untuk mendapatakan harta orang lain
- Larangan untuk bersumpah di sisi mimbar Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam
- Sumpah untuk berhala
- Larangan bersumpah atas nama bapak
- Makruh bersumpah atas nama amanah
- Bermain-main dengan sumpah
- Sumpah dengan lafadz diplomatis
- Sumpah dengan millah selain Islam
- Bersumpah untuk tidak memakan lauk
- Mengecualikan dalam bersumpah
- Penjelasan tentang sumpah yang biasa digunakan Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam
- Apakah janji termasuk dari sumpah
- Orang yang bersumpah untuk tidak makan satu jenis makanan
- Sumpah untuk memutuskan hubungan silaturahmi
- Orang yang bersumpah palsu dengan sengaja
- Seseorang membayar kafarah sebelum ia melanggar (sumpahnya)
- Berapa sha' untuk kafarah
- Penjelasan tentang budak wanita mukminah
- Mengecualikan sumpah setelah diam
- Larangan untuk nadzar
- Penjelasan tentang nadzar untuk bermaksiat
- Pendapat yang mengatakan "Jika nadzarnya untuk maksiat maka harus membayar kafarah"
- Bernadzar untuk shalat di Baitul Maqdis
- Qadla` nadzar untuk mayit
- Orang yang meninggal dan masih mempunyai tanggungan puasa, lalu walinya menggantikannya
- Sesuatu yang diperintahkan untuk memenuhi nadzar
- Nadzar untuk sesuatu yang tidak dimiliki
- Nadzar untuk bersedekah dengan hartanya
- Nadzar dengan sesuatu yang tidak dimampui
- Bernadzar dengan sesuatu yang tidak jelas
- Orang yang bernadzar di masa jahiliyah kemudian masuk Islam
17. Bab Jual beli (2890-3099)
1 |
Bisnis
dengan disertai sumpah palsu |
في التجارة يخالطها الحلف واللغو |
2 |
Mengeluarkan
barang tambang |
في استخراج المعادن |
3 |
Menjauhi
perkara syubhat |
في اجتناب الشبهات |
4 |
Orang
yang makan riba dan orang yang memberikannya |
في آكل الربا وموكله |
5 |
Penjelasan
tentang yang membatalkan riba |
في وضع الربا |
6 |
Larangan
bersumpah dalam bisnis |
في كراهية اليمين في البيع |
7 |
Memberikan
berat dalam timbangan |
في الرجحان في الوزن والوزن بالأجر |
8 |
Perkataan
Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam "Takaran adalah takaran Madinah" |
في قول النبي صلى الله عليه وسلم المكيال مكيال المدينة |
9 |
Teguran
keras dalam hal hutang |
في التشديد في الدين |
10 |
Menunda-nunda
pembayaran padahal mampu |
في المطل |
11 |
Bagus
adalam pembayaran hutang |
في حسن القضاء |
12 |
Penjelasan
tentang Sharf |
في الصرف |
13 |
Hiasan
pedang dijual dengan dirham |
في حلية السيف تباع بالدراهم |
14 |
Pertukaran
antara emas dengan perak |
في اقتضاء الذهب من الورق |
15 |
Hewan
dengan hewan dengan nasi`ah |
في الحيوان بالحيوان نسيئة |
16 |
Kemudahan
dalam hal itu |
في الرخصة في ذلك |
17 |
Kebolehan
itu jika tunai |
في ذلك إذا كان يدا بيد |
18 |
Kurma
dengan kurma |
في التمر بالتمر |
19 |
Penjelasan
tentang muzabanah |
في المزابنة |
20 |
Jual beli
Araya |
في بيع العرايا |
21 |
Kadar
Araya |
في مقدار العرية |
22 |
Penjelasan
tentang Araya |
تفسير العرايا |
23 |
Jual beli
kurma sebelum nampak kematangannya |
في بيع الثمار قبل أن يبدو صلاحها |
24 |
Jual beli
dengan tempo satu tahun atau beberapa tahun |
في بيع السنين |
25 |
Jual beli
gharar (mengandung ketidakpastian) |
في بيع الغرر |
26 |
Penjelasan
tentang al Mudlthar |
في بيع المضطر |
27 |
Jual beli
persekutuan |
في الشركة |
28 |
(Mudlarib)
Pengelola dana menyelisihi |
في المضارب يخالف |
29 |
Melakukan
jual beli dengan harta orang lain tanpa izin |
في الرجل يتجر في مال الرجل بغير إذنه |
30 |
Persekutuan
tanpa menggunakan modal |
في الشركة على غير رأس مال |
31 |
Penjelasan
tentang Muzara'ah (menggarap lahan orang dengan sistem bagi hasil) |
في المزارعة |
32 |
Teguran
dalam hal itu |
في التشديد في ذلك |
33 |
Menggarap
lahan orang lain tanpa izin |
في زرع الأرض بغير إذن صاحبها |
34 |
Penjelasan
tentang al Mukhabarah (menggarap lahan orang lain dengan sistem bagi hasil) |
في المخابرة |
35 |
Penjelasan
tentang al Musaqah (mengairi lahan orang lain dengan sistem bagi hasil) |
في المساقاة |
36 |
Penjelasan
tentang Taksiran |
في الخرص |
37 |
Upah dari
pengajaran |
في كسب المعلم |
38 |
Upah dari
pengobatan |
في كسب الأطباء |
39 |
Upah dari
pembekaman |
في كسب الحجام |
40 |
Upah
perzinaan |
في كسب الإماء |
41 |
Upah
perdukunan |
في حلوان الكاهن |
42 |
Upah dari
menjual sperma hewan (unta) |
في عسب الفحل |
43 |
Penjelasan
tentang penyepuh emas |
في الصائغ |
44 |
Budak
dijual sementara ia memiliki harta |
في العبد يباع وله مال |
45 |
Menghadang
(rombongan dagang) |
في التلقي |
46 |
Larangan
jual beli najsy |
في النهي عن النجش |
47 |
Orang
kota dilarang bertransaksi dengan orang dusun |
في النهي أن يبيع حاضر لباد |
48 |
Seseorang
yang membeli Musharrah lalu membencinya |
من اشترى مصراة فكرهها |
49 |
Larangan
untuk melakukan penimbunan |
في النهي عن الحكرة |
50 |
Memecah
dirham |
في كسر الدراهم |
51 |
Menetapkan
harga barang |
في التسعير |
52 |
larangan
untuk melakukan penipuan |
النهي عن الغش |
53 |
Adanya
hak pilih antara penjual dan pembeli |
في خيار المتبايعين |
54 |
Keutamaan
iqalah (memberi hak pembatalan) |
في فضل الإقالة |
55 |
Dua
transaksi dalam satu penjualan |
فيمن باع بيعتين في بيعة |
56 |
Jual beli
dengan cara 'inah |
في النهي عن العينة |
57 |
Penjelasan
tentang jual beli dengan cara salam |
في السلف |
58 |
Jual beli
buah dengan cara salam |
في السلم في ثمرة بعينها |
59 |
Jual beli
dengan cara salaf tidak bisa dialihkan kepada sesuatu yang lain |
السلف لا يحول |
60 |
Penghapusan
dalam jual beli ja`ihah (kerusakan pada buah) |
في وضع الجائحة |
61 |
Penjelasan
tentang Ja`ihah (kerusakan pada buah) |
في تفسير الجائحة |
62 |
Menahan
air |
في منع الماء |
63 |
Menjual
kelebihan air |
في بيع فضل الماء |
64 |
Penjelasan
tentang harga kucing |
في ثمن السنور |
65 |
Penjelasan
tentang harga anjing |
في أثمان الكلاب |
66 |
Penjelasan
tentang harga khamer dan bangkai |
في ثمن الخمر والميتة |
67 |
Jual beli
makanan sebelum ada di tangan |
في بيع الطعام قبل أن يستوفي |
68 |
Perkataan
seseorang saat jual beli "Tidak ada tipuan" |
في الرجل يقول في البيع لا خلابة |
69 |
Jual beli
Urban |
في العربان |
70 |
Menjual
sesuatu yang bukan miliknya |
في الرجل يبيع ما ليس عنده |
71 |
Syarat
dalam jual beli |
في شرط في بيع |
72 |
Garansi
dalam jual beli budak |
في عهدة الرقيق |
73 |
Seseorang
membeli budak kemudian memperkejakannya, setelah itu ia melihat ada cacat
pada budak tersebut |
فيمن اشترى عبدا فاستعمله ثم وجد به عيبا |
74 |
Jika
penjual dan pembeli berselisih |
إذا اختلف البيعان والمبيع قائم |
75 |
Penjelasan
tentang Syuf'ah |
في الشفعة |
76 |
Seorang
laki-laki mengalami kebangkrutan, lalu seseorang (pemilik saham) mendapati
barangnya ada padanya |
في الرجل يفلس فيجد الرجل متاعه بعينه عنده |
77 |
Orang
yang menghidupkan (merawat) hewan yang akan mati |
فيمن أحيا حسيرا |
78 |
Penjelasan
tentang Rahn (gadai) |
في الرهن |
79 |
Seseorang
makan dari harta milik anaknya |
في الرجل يأكل من مال ولده |
80 |
Seseorang
mendapati hartnya ada pada seseorang |
في الرجل يجد عين ماله عند رجل |
81 |
Seseorang
mengambil haknya dengan cara sembunyi-bunyi |
في الرجل يأخذ حقه من تحت يده |
82 |
Menerima
hadiah |
في قبول الهدايا |
83 |
Mengambil
kembali barang yang dihibahkan |
الرجوع في الهبة |
84 |
Memberi
hadiah untuk suatu kepentingan |
في الهدية لقضاء الحاجة |
85 |
Membedakan
anak dalam pemberian |
في الرجل يفضل بعض ولده في النحل |
86 |
Wanita
memberikan sesuatu tanpa izin suaminya |
في عطية المرأة بغير إذن زوجها |
87 |
Penjelasan
tentang Umra |
في العمرى |
88 |
Pendapat
yang mengatakan "Hal itu berlaku bagi diri dan keturunannya" |
من قال فيه ولعقبه |
89 |
Penjelasan
tentang ruqba |
في الرقبى |
90 |
Yang
mengambil manfaat harus memberikan jaminan |
في تضمين العور |
91 |
Orang
yang merusak sesuatu harus memberi ganti yang semisal dengannya |
فيمن أفسد شيئا يغرم مثله |
92 |
Hewan
ternak yang merusak tanaman orang lain |
المواشي تفسد زرع قوم |