Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar], dari [Az Zuhri], dari [Abu Salamah], dari [Abu Hurairah], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau berkata: "Barangsiapa yang memelihara anjing kecuali anjing penjaga binatang ternak atau anjing pemburu, atau penjaga tanaman maka pahalanya berkurang satu Qirath setiap hari."
(Sunan Abu Daud No. 2461)
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Yazid], telah menceritakan kepada kami [Yunus], dari [Al Hasan], dari [Abdullah bin Mughaffal], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seandainya anjing itu tidak termasuk salah satu umat diantara berbagai umat, niscaya aku diperintahkan untuk membunuhnya. Bunuhlah anjing yang hitam pekat."
(Sunan Abu Daud No. 2462)
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Khalaf], telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Ibnu Juraij], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] dari [Jabir], ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk membunuh seluruh anjing hingga seorang wanita datang dari pelosok dengan membawa anjing, lalu kami membunuhnya. Kemudian beliau melarang kami dari membunuh anjing dan berkata: "Bunuhlah yang hitam!"
(Sunan Abu Daud No. 2463)
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa], telah menceritakan kepada kami [Jarir], dari [Manshur?] dari [Ibrahim], dari [Hammam], dari [Adi bin Hatim], ia berkata; aku bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, aku katakan; sesungguhnya aku telah melepaskan anjing-anjingku yang terlatih kemudian anjing tersebut menangkap buruan untukku, apa aku boleh memakannya? Beliau berkata: "Apabila engkau melepas anjingmu yang terlatih dan engkau sebut nama Allah, maka makanlah apa yang mereka tangkap untukmu!" aku katakan; walaupun anjing-anjing tersebut telah membunuh buruan tersebut? Beliau berkata: "Walaupun mereka telah membunuh, selama tidak ada anjing lain yang menyertainya." Aku katakan; aku memanah menggunakan panah tumpul, kemudian aku mengenai buruan, apakah aku boleh memakannya? Beliau berkata: "Apabila engkau memanah menggunakan panah tumpul dan engkau sebut nama Allah kemudian mengenai dan menusuk (hewan sasaran), maka makanlah dan apabila mengenai dengan sisi lebarnya (bukan ujungnya), maka jangan engkau makan!"
(Sunan Abu Daud No. 2464)
Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As Sari], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Fudhail] dari [Bayan] dari ['Amir] dari [Adi bin Hatim], ia berkata; aku bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, aku katakan; sesungguhnya kami berburu dengan anjing- anjing ini. Kemudian beliau berkata kepadaku: "Apabila engkau melepas anjingmu yang terlatih dan engkau sebut nama Allah, maka makanlah apa yang mereka tangkap untukmu! Walaupun anjing-anjing tersebut telah membunuh buruan, kecuali apabila ada anjing (lain) yang makan. Apabila ada anjing (lain) yang makan maka jangan engkau makan, karena sesungguhnya aku khawatir anjing tersebut menangkap untuk dirinya sendiri."
(Sunan Abu Daud No. 2465)
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Hammad], dari ['Ashim Al Ahwal] dari [Asy Sya'bi], dari [Adi bin Hatim] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila engkau memanah dengan anak panahmu dan engkau sebutkan nama Allah, kemudian engkau mendapatinya keesokan hari dan engkau tidak mendapatinya di air serta tidak ada padanya bekas selain anak panahmu maka makanlah. Dan apabila bercampur anjingmu bercampur dengan anjing yang lain, maka jangan engkau maka. Engkau tidak tahu, bisa jadi buruan tersebut dibunuh anjing yang lain."
(Sunan Abu Daud No. 2466)
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris], telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Zakariya bin Abu Zaidah], telah mengabarkan kepadaku ['Ashim Al Ahwal], dari [Asy Sya'bi] dari [Adi bin Hatim], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila buruan yang engkau panah terjatuh dalam air kemudian tenggelam dan mati, janganlah engkau makan!"
(Sunan Abu Daud No. 2467)
Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah?], Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair], telah menceritakan kepada kami [Mujalid], dari [Asy Sya'bi], dari [Adi bin Hatim], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Anjing atau rajawali yang engkau latih kemudian engkau lepaskan dan engkau sebutkan nama Allah, maka makanlah apa yang ia tangkap untukmu!" Aku katakan; apabila ia membunuh buruan? Beliau berkata: "Apabila ia membunuhnya dan tidak makan sedikitpun darinya, maka sesungguhnya ia menangkap untukmu." Abu Daud berkata; rajawali apabila maka maka tidak mengapa, dan anjing apabila makan maka tidak disukai, dan apabila minum darah maka tidak mengapa.
(Sunan Abu Daud No. 2468)
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa], telah menceritakan kepada kami [Husyaim], telah menceritakan kepada kami [Daud bin 'Amr], dari [Busr bin 'Ubaidullah], dari [Abu Idris Al Khaulani] dari [Abu Tsa'labah Al Khusyani], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda mengenai buruan anjing: "Apabila engkau melepas anjingmu dan engkau sebutkan nama Allah maka makanlah, dan walaupun ia makan sebagian darinya, dan makanlah apa yang dibawa kembali kedua tanganmu kepadamu!"
(Sunan Abu Daud No. 2469)
Telah menceritakan kepada kami [Al Husain bin Mu'adz bin Khulaif], telah menceritakan kepada kami [Abdul A'laa], telah menceritakan kepada kami [Daud] dari ['Amir], dari [Adi bin Hatim], bahwa ia berkata; wahai Rasulullah, salah seorang diantara kami memanah hewan buruan, kemudian ia mengikuti jejaknya selama dua dan tiga hari, kemudian ia mendapatinya telah mati dan padanya terdapat anak panahnya, apakah ia boleh memakannya? Beliau berkata: "Ya, apabila ia menghendaki." Atau beliau berkata: "Ia boleh memakannya apabila ia menghendaki."
(Sunan Abu Daud No. 2470)
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir], telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abdullah bin Abu As Safar], dari [Asy Sya'bi], ia berkata; [Adi bin Hatim] berkata; aku bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai anak panah yang tumpul. Kemudian beliau berkata: "Apabila mengenai dengan bagian tajamnya maka makanlah dan apabila mengenai dengan pagian lebarnya maka jangan engkau makan, karena itu adalah hewan yang mati karena terkena benda tumpul." Aku katakan; aku melepaskan anjingku. Beliau berkata: "Apabila engkau menyebut nama Allah maka makanlah, jika tidak maka jangan engkau makan. Dan jika ia makan sebagian darinya maka jangan engkau makan, karena sesungguhnya ia menangkap untuk dirinya sendiri." Kemudian Adi berkata; aku melepaskan anjingku dan aku mendapati anjing lain padanya. Maka beliau berkata: "Jangan engkau makan, karena engkau hanya menyebutkan nama Allah hanya pada anjngmu."
(Sunan Abu Daud No. 2471)
Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As Sari], dari [Ibnu Al Mubarak] dari [Haiwah bin Syuraih], ia berkata; saya mendengar [Rabi'ah bin Yazid Ad Dimasyqi] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Abu Idris Al Khaulani 'Aidzullah], ia berkata; saya mendengar [Abu Tsa'labah Al Khusyani] berkata; aku katakan; wahai Rasulullah, sesungguhnya aku berburu dengan anjingku yang terlatih serta anjingku yang tidak terlatih. Beliau berkata: "Apa yang engkau buru dengan anjingmu yang terlatih maka sebutlah nama Allah dan makanlah! Dan apa yang engkau buru dengan anjingmu yang tidak terlatih dan engkau sempat menyembelihnya maka makanlah!"
(Sunan Abu Daud No. 2472)
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mushaffa], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Harb], telah diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mushaffa] telah menceritakan kepada kami [Baqiyyah] dari [Az Zubaidi], telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Saif], telah menceritakan kepada kami [Abu Idris Al Khaulani], telah menceritakan kepadaku [Abu Tsa'labah Al Khusya'i], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadaku: "Wahai Abu Tsa'labah, makanlah apa yang dibawa kembali busur dan anjingmu!" Ia menambahkan dari Ibnu Harb Al Mu'allim 'dan tanganmu', maka makanlah, baik disembelih atau tidak disembelih.
(Sunan Abu Daud No. 2473)
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Minhal Adh Dharir], telah menceritakan kepada kami [Yazid? bin Zurai'], telah menceritakan kepada kami [Habib Al Mu'allim] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya], bahwa seorang badui yang dipanggil Abu Tsa'labah berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki anjing yang terlatih, maka berilah aku fatwa mengenai buruannya. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Apabila engkau memiliki anjing yang terlatih maka makanlah apa yang mereka tangkap untukmu!" Ia berkata; disembelih ataupun tidak disembelih? Beliau berkata: "Ya." Ia berkata; "Walaupun anjing tersebut telah makan sebagian darinya?" beliau berkata: "Walaupun anjing tersebut telah makan sebagian darinya." Kemuidan ia berkata; wahai Rasulullah, berilah aku fatwa mengenai busurku! Beliau berkata: "Makanlah apa yang dibawa kembali oleh busurmu kepadamu!" Beliau berkata; "Disembelih maupun tidak disembelih." Ia berkata; walaupun tak terlihat dariku? Beliau berkata: "Walaupun tak terlihat darimu, selama tidak hilang atau engkau dapati padanya bekas selain anak panahmu." Ia berkata; berilah aku fatwa mengenai bejana orang-orang majusi apabila kami terpaksa menggunakannya? Beliau berkata: "Cucilah dan makanlah padanya!"
(Sunan Abu Daud No. 2474)
Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah?], telah menceritakan kepada kami [Hasyim bin Al Qasim], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Abdullah bin Dinar], dari [Zaid bin Aslam], dari ['Atha` bin Yasar] dari [Abu Waqid], ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apa yang dipotong dari binatang dalam keadaan hidup, maka sesuatu tersebut adalah bangkai."
(Sunan Abu Daud No. 2475)
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Sufyan], telah menceritakan kepadaku [Abu Musa] dari [Wahb bin Munabbih] dari [Ibnu Abbas], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, suatu kali Sufyan mengatakan; dan aku tidak mengetahuinya kecuali dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau berkata: "Barangsiapa yang tinggal di pelosok (pedalaman), maka ia akan menjadi keras, dan barangsiapa yang mengikuti hewan buruan maka ia akan lalai, dan barangsiapa yang datang kepada penguasa maka ia akan terkena fitnah." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Ubaid], telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Al Hakam An Nakha'i], dari [Adi bin Tsabit] dari [seorang syekh dari kalangan anshor], dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan makna hadits Musaddad, beliau bersabda: "Barangsiapa yang terus menyertai penguasa, maka ia terfitnah." Ia menambahkan: "Dan tidaklah seorang hamba bertambah dekat kepada penguasa melainkan ia akan bertambah jauh dari Allah."
(Sunan Abu Daud No. 2476)
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ma'in], Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Khalid Al Khayyath], dari [Mu'awiyah bin Shalih] dari [Abdurrahman bin Jubair bin Nufair], dari [ayahnya], dari [Tsa'labah Al Khusyani], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Apabila engkau memanah hewan buruan kemudian engkau mendapatinya setelah tiga malam dan anak panahmu ada padanya, maka makanlah selama belum membusuk!"
(Sunan Abu Daud No. 2477)