Wasiat
(2478-2498)
- Sesuatu yang diperintahkan untuk diwasiatkan
- Sesuatu yang tidak boleh untuk diwasiatkan oleh seseorang dalam hartanya
- Larangan untuk menimbulkan madlarat dalam wasiat
- Menghadapi wasiat
- Menghapus hak wasiat untuk orang tua dan kerabat
- Wasiat untuk ahli waris
- Menyertakan anak yatim dalam hal makan
- Wali yatim boleh mengambil harta anak yatim
- Kapan masa keyatiman berakhir
- Teguran keras dari memakan harta anak yatim
- Dalil bahwa kain kafan dibeli dari harta yang dipunyai
- Seseorang memberikan hibah, kemudian barang hibah tersebut diwasiatkan atau diwariskan kepadanya
- Seseorang memberikan wakaf
- Sedekah atas nama mayit
- Seseorang meninggal tanpa meninggalkan wasiat
- Wasiat kafir harbi yang walinya telah masuk Islam, apakah ia harus melaksanakan wasiat tersebut
- Seseorang wafat dengan meninggalkan hutang, sementara dirinya memiliki harta untuk melunasinya, namun masih berada di tangan orang yang menghutangnya