Syarat Umroh :
1. Muslim (umroh hanya boleh dilakukan oleh umat islam).2. Berakal (dalam keadaan sadar atau tidak gila).
3. Baligh (sudah dewasa).
4. Mampu (mampu dalam arti mampu biaya dan mampu dalam kedaan fisik atau kesehatan, terdapat kendaraan yang siap mengantar umroh dan juga keamanan dalam arti keselamatan jiwa).
Rukun Umroh:
Rukun Umroh ada 5 yaitu;
- Ihram di Miqat dan berniat. Miqat (bahasa Arab: ميقات) adalah batas bagi dimulainya ibadah haji atau Umroh (batas-batas yang telah ditetapkan). Apabila melintasi miqat, seseorang yang ingin mengerjakan haji perlu mengenakan kain ihram dan berniat (Niat berumroh setelah sebelumnya menggunakan pakaian ihram).
Bacaan niat Umrah :
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ عُمْرَةً
Aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk berumrah.
Atau :
نَوَيْتُ الْعُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهَا للهِ تَعَالىَ
Aku niat umrah dengan berihram karena Allah ta'ala. - Tawaf (Mengitari Ka'bah sebanyak 7 putaran). Anda bisa mengunjungi Do'a Tawaf putaran 1 sampai tujuh
- Sai (Berlarian kecil antara Shafa – Marwah sebanyak tujuh kali putaran ).
- Tahallul (mencukur rambut kepala atau memotong sebagian).
- Tertib.
Wajib umrah yaitu ihram untuk melaksanakan umrah dari miqat (tempat dimulainya pelaksanaan niat ihram) dan tidak melakukan beberapa perbuatan yang dilarang selama berihram.
Wajib Umrah diantaranya adalah Ihram dari miqat
Tempat-tempat Miqat antara lain;
Dhul Hulaifah merupakan tempat ambil miqat yang berlokasi di barat daya Makkah, sekitar 10 km dari kota Madinah.
Tempat ini dikenal sebagai Abyar Ali dan memiliki sejarah penting karena Rasulullah SAW dan para sahabatnya berihram dari sini dalam perjalanan umrah dan haji.
2. Ji'ranah:
Ji'ranah terletak sekitar 19 km di sebelah utara Makkah.
Sejarah Ji'ranah terkait dengan peristiwa haji Wada (haji perpisahan) di mana Rasulullah SAW dan para sahabatnya berihram dari Ji'ranah.
3. Yalamlam
Yalamlam berada di arah tenggara Mekkah, dengan jarak sekitar 92 kilometer. Ini adalah lokasi miqat bagi jemaah yang berasalh dari Yaman dan mereka yang melalui rute yang sama, seperti jemaah dari India, Pakistan, China, dan Jepang.
Jemaah haji Indonesia yang mengambil miqat saat perjalanan di pesawat biasanya dilakukan ketika pesawat mendekati Yalamlam/Qarnul Manazil. Kru pesawat akan mengumumkan jika pesawat sudah akan melintas di atas Yalamlam/Qarnul Manazil.
Jika mengambil miqat di pesawat, maka jemaah dianjurkan segera berpakaian ihram dan melakukan niat haji/umrah di dalam hati dan melafalkannya dengan lisan.
4. Masjid Aisha (Tan'im):Masjid Aisha terletak sekitar 5 km di sebelah tenggara Masjidil Haram.
Tempat ini juga dikenal sebagai Tan'im dan dihubungkan dengan peristiwa Umrah Qudha setelah Perjanjian Hudaibiyah, di mana Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya berihram dari sini.
1. Sebelum berangakat menaiki kendaraan dari hotel, mandi terlebih dahulu kemudian mengenakan wangi-wangian.
2. Bagi pria memakai kain ihram yang sudah ditentukan, dua helai kain yang tidak dijahit mengurung, satu helai kain untuk pengganti celana, yang sehelai lagi untuk selendang (tidak boleh mengenakan pakaian lain yang ada jahitannya seperti peci, topi termasuk juga celana dalam). Bagi perempuan pakaian ihramnya biasa saja.
3. Setelah tiba di tempat miqat, lakukan shalat sunnah dua rakaat yaitu shalat sunnah Ihram, setelah selesai kemudian membaca niat umroh yang ikhlas dan tulus tanpa ada paksaan
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ عُمْرَةً
Aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk berumrah.
Atau :
نَوَيْتُ الْعُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهَا للهِ تَعَالىَ
Aku niat umrah dengan berihram karena Allah ta'ala.
5. Setelah selesai niat maka berlakulah semua larangan yang tidak boleh dilakukan selama Umroh antara lain:
Larangan saat melaksanakan ihram :
- Tidak diperbolehkan memotong dan mencabut sebagian atau keselruhan rambut, tidak boleh memotong kuku, tidak boleh menggaruk kulit sampai terkelupas dan mengeluarkan darah.
- Tidak diperbolehkan mengenakan parfum dan wewangian, termasuk parfum yang terdapat pada sabun mandi.
- Tidak diperbolehkan membikin gaduh, seperti bertengkar.
- Tidak diperbolehkan bermesraan meskipun dalam ikatan yang resmi.
- Tidak diperbolehkan bersetubuh antar pasangan resmi.
- Tidak diperbolehkan berkata-kata kotor.
- Tidak diperbolehkan melakukan pernikahan.
- Tidak diperbolehkan berburu binatang atau membantu berburu binatang liar.
- Tidak diperbolehkan membunuh binatang liar atau pun binatang pelliharaan (kecuali mengancam jiwa), memotong atau mencabut tumbuh-tumbuhan yang masih hidup dan segala hal yang mengganggu kehidupan mahluk.
- Tidak diperbolehkan memakai make-up.
- Pria tidak diperbolehkan : memakai penutup kepala (topi, sorban,dsb), memakai pakaian yang terdapat jahitannya dan tidak boleh memakai alas kaki yang menutup mata kaki.
- Wanita tidak diperbolehkan : menutup wajah dan tidak boleh menutup telapak tangan mengenakan apa pun.